Bogor (ANTARA News) - Nurarafa alias Farah (18) tedakwa kasus penghinaan melalui situs jejaring Facebook dijatuhi vonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan selama lima bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa.

"Terdakwa tidak harus menjalani masa kurungan tersebut, namun selamalima bulan akan menjalani masa percobaan," ucap Majelis Hakim Anak,Ekova Y Rahayu saat membacakan vonis.

Hakim Ekova mengatakan, jika selama lima bulan tersebutFarah melakukan perbuatan kriminal maka ia akan menjalanimasa kurungan selama dua bulan 15 hari.

Dara kelahiran Dumai Provinsi Riau mengaku lega mendengar hasil putusan."Lega, saya terima putusan majelis hakim," ucapnya.Sidang putusan terhadap terdakwa digelar di ruang sidang PN mulai pukul 12.00 WIB.

Farah hadir ditemani sang pacar Ujang. Selama persidangan Farah tidak menunjukkan wajah duka.Terkait dengan hukuman yang dijalaninya ia mengaku trauma untuk berkata-kata kasar lagi.

"Trauma tidak mau berkata-kata kasar lagi, kalau facebook nya masih aktif dan sering diupdate kok," ujarnya.

Terdakwa dijerat pasar 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ia terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Fely Fandini Julistin Karnories (18) lewat Facebook.

Felly yang tidak terima dengan hinaan Farah langsung malaporkan ke pihak ke Polisian. Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini selaku pelapor sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook.

Farah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

"Banyak pertimbangan yang kita lakukan, salah satunya terdakwa masih anak-anak yang perlu mendapat pengawasan orang tuanya. Vonis yang kita jatuhnya dengan segala pertimbangan yang ada," ujar Ekova.

Ekova menambahkan seharusnya dalam menjalani masa percobaan Farah harus dikembalikan kepada orang tuanya.

"Tapi karena dia meminta untuk tetap ada di Bogor dan tidak ingin menyulitkan orang tuanya, maka masa hukuman percobaan dilakukan di Bogor. Dan ia akan mendapatkan pengawasan selama lima bulan," katanya.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010