Pekanbaru (ANTARA News) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau mendesak instansi terkait untuk mengusut tuntas percaloan yang memakan korban 1.820 orang guru di provinsi itu.
"Kami mendesak instansi terkait segera mengusut tuntas percaloan oleh oknum pemerintah sehingga 1000 lebih guru di Riau ikut terseret pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dalam kenaikan pangkat," ujar Ketua PGRI Riau, Isjoni, di Pekanbaru, Selasa.
Sebanyak 1.820 orang guru itu masing-masing berasal dari Kota Pekanbaru 514 orang, Kabupaten Rokan Hulu 58 orang, Rokan Hilir 18 orang, Indragiri Hulu 178 orang, Indragiri Hilir 160 orang, Kampar 362 orang, Pelalawan 37 orang, Bengkalis 86 orang, Dumai 67 orang, Siak 38 orang dan Kabupaten Kuantan Singingi 302 orang.
Menurut Isjoni, pengusutan dan pengungkapan kasus yang menimpa seribuan lebih tenaga pengajar itu jauh lebih penting dibanding sanksi yang mengancam guru di Riau seperti penurunan pangkat satu tingkat dan pengembalian dana tunjangan.
Dalam kasus itu, guru telah dijadikan korban penipuan oleh oknum pemerintah yang mengaku dan menjanjikan proses birokrasi dipermudah termasuk dalam memperoleh tanda tangan pejabat berwenang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai dasar usulan kenaikan pangkat.
Proses birokrasi PAK yang cukup berbelit termasuk dalam mendapatkan persetujuan karya ilmiah dari pejabat terkait telah dijadikan sebagai peluang oleh calo dengan menawarkan jasa kepada calon korban.
"Sebagian besar karya ilmiah guru yang dikirim ke Kementerian Pendidikan Nasional untuk PAK tidak jelas kabar beritanya. Nah peluang inilah yang dimanfaatkan oleh oknum pemerintah yang menjadi calo," jelasnya.
Oleh karena itu, PGRI Riau mendesak Kementerian Pendidikan Nasional segera mengalihkan proses pengurusan PAK dalm kenaikan pangkat guru segera dipindahkan ke daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
"Para pejabat terkait termasuk Gubernur (Rusli Zainal, red) serta bupati/walikota se Riau tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada 1.820 guru sebelum kasus yang menimpa guru itu terungkap," tegasnya.
Sebelumnya Kantor Regional XII BKN(Badan kepegawaian Negara) Wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2010 meminta Gubernur Riau membatalkan surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan 1.820 guru se kabupaten/kota di provinsi itu bagi yang terbukti telah menggunakan PAK palsu.
Sesuai surat peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan harus mengembalikan seluruh tunjangan.(M046/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010