Wakil Ketua Pantia Angket Kasus Bank Century dari FRaksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, mengatakan, tim kecil kecil akan dibentuk hari ini yang jumlahnya akan disepakati bersama dengan komposisi proporsional.
"Komposisi proporsional maksudnya anggota tim kecil berdasarkan jumlah kursi fraksi di Panitia Angket," kata Gayus Lumbuun.
Dikatakan Gayus, tim kecil ini setelah dibentuk akan segera bekerja menyusun kerangka laporan akhir Panitia Angket berdasarkan laporan akhir fraksi-fraksi.
Tim kecil ini, katanya, akan bekerja hingga hari Sabtu (20/2) dan hasilnya akan dibahas pada rapat konsultasi Panitia Angket, Senin (22/2).
Sementara itu, berdasarkan kesepakatan anggota Panitka Angket, laporan pendapat akhir fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat pleno Panitia Angket, pada Rabu (17/2).
Wakil Ketia Panitia Angket Kasus BankCentury dari Fraksi PKS Mahfud Sidiq mengatakan, tim kecil jumlahnya akan disepakati oleh anggota Panitia Angket, yang diperkirakana jumlahnya sekitar 15 orang.
Tim kecil yang dibentuk, kata dia, akan menyusun kerangka laporan Panitia Angket dan setelah disetujui oleh Panitia Angket, maka tim bertugas merumuskan hasil kesimpulan akhir fraksi-fraksi dalam kerangka laporan tersebut.
Ketika ditanya, bagaimana hasil akhir Fraksi PDI Perjuangan, Gayus mengatakan, pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan tidak akan berbeda dengan pandangan awal yang telah disampaikan.
Bahkan, katanya, setelah melakukan invstigasi lapangan kelima kota, Fraksi PDI Perjuangan menemukan lagi adanya rekening mencurigakan dan rekening fiktif yang akan menambah daftar temuan pelanggaran.
Pada pandangan awal Fraksi PDI Perjuangan menyipulkan sementara empat lembaga yang dinilai bertanggung jawab terhadap pelanggaran pada kasus Bank century adalah Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Komunikasi (KK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mahfud Sidiq juga mengatakan, pandangan akhir Fraksi PKS sama saja dengan pandangan awal yang telah disampaikan pada rapat Panitia Angket.(R024/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010