"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," katanya, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa.
Pengumuman paslon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Menurut Mahfud, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi COVID-19.
Sedangkan untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yang dijadwalkan pada 24 September 2020, lanjut dia, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.
"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: Revisi PKPU, Mahfud: Pertimbangkan pelarangan arak-arakan
Langkah lain yang dilakukan untuk mencegah kerumunan massa, Mahfud mengatakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.
"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Bahkan, kata dia, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring, kemudian harus berdisiplin menggunakan masker, sabun, "hand sanitizer", menjaga jarak dan sebagainya.
"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang memimpin partai dan pemerintah Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," tegas Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat Plt
Baca juga: Mendagri tak ingin ada pengumpulan massa saat penetapan paslon
Baca juga: Menko Polhukam: Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020