Jakarta (ANTARA News) - Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Serui, Papua, Endratno Rajamai, terpaksa harus menjadi pesakitan di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dirinya menjadi pesakitan terkait perceraiannya dengan istrinya, Dewi Parasinta yang juga menuntut uang sebesar Rp84,5 juta.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan MKH yang anggotanya dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Selasa.
Di hadapan MKH, Endratno menyatakan kasus yang menimpa dirinya itu terkait masalah pribadi dengan istrinya, Dewi Parasinta. "Saya menikah karena dijodohkan orang tua," katanya.
Dikatakan, setelah menikah dirinya ditugaskan di PN Serui, sedangkan istrinya tinggal di Palopo, Sulawesi Selatan.
Kemudian, kata dia, istrinya kabur dan melakukan gugat cerai terhadap dirinya. "Selain itu, menggugat uang sebesar Rp84,5 juta yang menurutnya uang pinjaman," katanya.
Namun Endratno membantah jika uang itu, merupakan uang pinjaman. "Itu bukan pinjaman yang diberikan sebanyak 66 kali," katanya.
Sidang MKH itu terpaksa ditunda setelah Endratno menyatakan sakit, dan meminta waktu untuk berobat.
MKH yang menyidangkan kasus itu dipimpin oleh, Widayatno Sastrohardjono (Ketua Muda Pembinaan MA) sebagai Ketua MKH.
Selain itu, juga terdapat I Made Tara (hakim agung MA), Imam Haryadi (hakim agung MA), M Thahir Saimima (anggota KY), Zainal Arifin (KY), Chatamarrasjid Ais (KY), dan Soekotjo Soeparto.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010