Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) soal kepemilikan aset yang bersumber dari berbagai pihak.
KPK, Selasa memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Tersangka NHD dan RHE masing-masing diperiksa sebagai tersangka. Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK dalami peran aktif Nurhadi dan menantunya kasus suap-gratifikasi
Baca juga: MA diminta segera bentuk tim investigasi usut pihak lain kasus Nurhadi
Sebelumnya pada Kamis (17/9), keduanya juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat itu, penyidik mendalami peran aktif Nurhadi dan Rezky dalam kasus tersebut.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK konfirmasi arsitek soal dua rumah milik tersangka Nurhadi
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal mobil milik tersangka Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020