Proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat diindikasikan sebagai perbuatan korupsi dan karenanya perlu diusut, kata anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Yudi Carsana, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, di Tanjungpiang, Senin.
"Ada dua proyek yang kami temui tidak selesai dikerjakan yaitu proyek pembangunan Puskesmas Kelong, Kabupaten Bintan dan proyek sumur bor di Tanjungpinang," katanya.
Dia mengatakan, proyek pembangunan Puskesmas Kelong senilai Rp185 juta. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kepri tahun 2008.
Puskesmas Kelong hingga sekarang belum dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pada hal anggaran proyek tersebut telah dicairkan.
"Pembangunan Puskesmas Kelong yang tidak diselesaikan mengakibatkan masyarakat dan pemerintah dirugikan," katanya.
Proyek lima sumur bor di Tanjungpinang hanya diselesaikan di tiga tempat, sementara dua tempat lainnya tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada hal pembangunan sumur bor bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat yang selama ini sulit mendapatkannya.
"Tidak semua masyarakat Tanjungpinang yang mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Kepri," katanya.
Yudi mengatakan, aparat penegak hukum sebaiknya segera menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Masih banyak proyek lainnya yang bermasalah, karena lemahnya proses pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut," ujarnya. (NP/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010