Trenggalek (ANTARA News) - Lima pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Pusat Data Elektronik (PDE) Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, Senin, diseret ke meja hijau dengan tuduhan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang teknologi informasi tahun 2007 sebesar Rp400 juta.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Hamid Subagyo dan vonis bebas pada terdakwa Nuryanto dengan kasus sama.
"Sidang ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi teknologi informasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus serupa telah selesai kami sidangkan tapi dengan terdakwa berbeda," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Iwan Hari Winarto.
Kelima PNS yang duduk di kursi terdakwa PN Kabupaten Trenggalek tersebut, yakni Alex Hendi S, Soeyanto, Danduk Yanu S, Imam Maksum, dan Sutrisno. Mereka bertugas sebagai pemeriksa barang saat proyek pengadaan barang teknologi informasi Tahun 2007 senilai Rp1,3 miliar.
"Dakwaan yang disampaikan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan," kata Setyo Eko Cahyono selaku penasihat hukum kelima terdakwa.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan empat anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian, yakni M. Aliq, Ririn, Ipe, dan Saiful, ada beberapa pokok alasan yang melatarbelakangi dakwaan atas kelima PNS tersebut.
Di antaranya, kelima terdakwa dituduh bersalah karena secara sah dan meyakinkan merekayasa laporan hasil pemeriksaan barang teknologi infromasi sehingga anggaran proyek bisa dicairkan rekanan meski proses pengadaan belum tuntas.
Menurut JPU, masih banyak item barang maupun klausul proyek yang belum dipenuhi oleh kotraktor selaku rekanan Pemkab Trenggalek.
Namun karena dimanipulasi oleh pihak rekanan bekerja sama dengan para terdakwa, seluruh anggaran proyek bisa cair sepenuhnya. JPU memperkirakan nilai kerugian akibat manipulasi laporan tersebut mencapai Rp400 juta.
Ketua majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Lasito, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembacaa tanggapan atas dakwaan pada Senin (22/2) mendatang.
Dia juga mewanti-wanti pada masing-masing pihak agar tepat waktu. Majelis hakim menginginkan sidang korupsi yang menjerat lima PNS Pemkab Trenggalek itu berlangsung cepat dan tepat waktu.
Yang menarik, pimpinan sidang sempat mempertanyakan status mantan Kepala PDE Pemkab Trenggalek Joko Sutanto selaku penanggung jawab anggaran dalam proyek bermasalah itu yang justru tidak masuk daftar terdakwa.
Lasito bahkan sempat menyebut bahwa kelima terdakwa yang duduk di kursi terdakwa hanyalah pegawai rendahan yang mestinya tidak akan menjalankan tugas jika tidak disuruh oleh pimpinan.
"Kenapa Kepala PDE selaku penanggung jawab anggaran justru tidak dijadikan terdakwa? Apa belum atau memang tidak disidik?," katanya.
Menanggapi hal itu, M Aliq menjawab, tugas JPU hanya menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan. "Kami tidak tahu, itu tugas jaksa penyidik, Pak," katanya.(M038/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010