Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyoroti penetapan warga menjadi tersangka setelah memprotes penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai.
"Ini aneh bagi saya. Kasus seperti ini akan menjadi perhatian khusus saya. Jangan yang besar dilupakan, malah masalah kecil dibesarkan dan dijadikan tersangka. Hak demokrasi warga juga harus diperhatikan," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan seorang warga di Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Rusdi N (35), ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian setelah memprotes penggunaan dana desa.
Nazaruddin menyebutkan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kepala desa setempat karena dugaan pencemaran nama baik setelah Rusdi menggelar aksi bersama sejumlah warga.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades masuk DPO kepolisian
Baca juga: Dana Desa naik tipis, Gus Menteri minta kades fokus atasi kemiskinan
Baca juga: Kemendes PDTT dorong penggunaan dana desa untuk program padat karya
Nazaruddin menyebutkan dirinya merasa aneh dengan kasus tersebut. Seharusnya kepolisian menyelidiki terlebih dahulu aksi masyarakat terkait penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, jangan semua laporan yang sifatnya berhubungan dengan perkara kecil dijadikan prioritas. Padahal bisa diselesaikan melalui nonpengadilan.
Nazaruddin Dek Gam mengaku akan melakukan pemantauan khusus terhadap perkara-perkara yang ditangani kepolisian, tetapi objek hukumnya tidak harus melalui pengadilan.
"Ini akan menjadi fokus utama untuk pengawasan yang akan kami lakukan. Memang hukum harus ditegakkan, tapi jangan juga akhirnya berat sebelah hukum yang berlaku," kata Nazaruddin.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya akan membentuk desk pelaporan publik terhadap penanganan perkara yang berhubungan dengan masyarakat kecil.
"Desk ini merupakan posko pelaporan, dan akan fokus pada upaya-upaya untuk menelaah penanganan perkara yang sifatnya ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020