Yogyakarta (ANTARA News) - Poltabes Yogyakarta akan melakukan autopsi terhadap sejumlah korban tewas akibat pesta minuman keras oplosan jenis lapen, sehingga kemungkinan besar akan dilakukan pembongkaran makam.
"Kami akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna melengkapi berkas perkara yang sedang disusun, dan hasil autopsi nanti akan dibandingkan dengan hasil uji sampel barang bukti yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta," kata Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Ahmad Dofiri, Senin.
Menurut dia, satu jenazah korban yakni Andriyanyo warga Sukamaju, Gajahukul, Kepulauan Riau, sudah dilakukan autopsi, dan hasilnya masih harus menunggu dari pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP dr Sardjito Yogyakarta.
"Namun, untuk melengkapi berkas perkara kasus ini, kami masih harus melakukan autopsi terhadap jenazah korban lainnya, sehingga akan dilakukan pembongkaran makam," katanya.
Dalam kasus ini ada 13 korban meninggal dunia, 10 di antaranya merupakan warga Yogyakarta. Mereka membeli minuman keras oplosan jenis lapen dari tiga tersangka yang sudah ditahan polisi.
"Korban mendapatkan minuman itu di tiga tempat terpisah, sehingga nantinya setidaknya dari masing-masing tersangka diambil satu sampel korban yang meninggal dunia untuk dilakukan autopsi," katanya.
Seperti telah diberitakan, dari tersangka Agung Budiantoro terdapat empat korban meninggal dunia yaitu Ovi Sina warga Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta, Yulistyo, Khalis dan Suratno, ketiganya warga Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Sedangkan dari lapen racikan Gunawan R mengakibatkan empat korban meninggal dunia yakni Ardiansyah, Ardianto, Joko Purnomo dan M Sidik.
Kemudian dari tersangka Sekti, minuman keras oplosan yang dijualnya menyebabkan tewasnya Slamet Suprihatin, Marsudi dan Mursidi.
"Kami mengharapkan bantuan, kerja sama dan pengertian dari keluarga korban dalam pengusutan kasus ini. Untuk melancarkan proses penyidikan, kami berharap diberi kemudahan untuk melakukan autopsi," katanya.
Kasatreskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menempuh prosedur perizinan dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi.
"Namun, karena pentingnya langkah ini, sebenarnya kami dapat melakukan pemaksaan terhadap upaya autopsi. Autopsi terhadap para korban tidak ada kaitannya dengan apakah pihak keluarga menerima atau tidak, namun dilakukan demi kepentingan penyidikan, sehingga pihak keluarga tidak bisa menghalangi," katanya.
Ia mengatakan karena para korban tersebut sudah dimakamkan, maka untuk melakukan autopsi satu-satunya cara adalah melakukan pembongkaran makam.
"Autopsi dilakukan dengan pembongkaran mayat. Teknisnya kami serahkan ke RSUP dr Sardjito, apakah jenazahnya akan dibawa ke rumah sakit atau dilakukan di lapangan," katanya. (Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010