Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Luqita di hadapan majelis hakim PN Jambi, Senin, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Riva`i yang didampingi kuasa hukumnya Suratno dan Jumanto.
Dalam persidangan itu terdakwa Riva`i yang sebelumnya tidak ditahan, didakwa oleh jaksa sesuai pasal 2, 3 dan 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa dianggap sudah merugikan negara, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, baik terdakwa maupun tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan dikarenakan JPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan itu maka majelis hakim menunda persidangan dan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Usai persidangan, salah seorang JPU yang menangani kasus tersebut, Yusuf Luqita mengatakan, saat ini JPU tengah menyiapkan daftar saksi yang akan diajukan dalam persidangan selanjutnya.
Ada beberapa orang saksi yang akan dihadirkan ke persidangan berikutnya dan saat ini daftarnya sedang disusun.
Pada persidangan tersebut terungkap kasus ini berawal pada tahun 2007 lalu, diawali adanya penggunaan anggaran sekitar Rp273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat separuh dari dana tersebut tidak digunakan, namun oleh pegawai kantor tersebut dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan asli tetapi palsu (aspal).
Dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta Supratman bendaharawan Badan Perpustkaan Provinsi Jambi.
Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. (N009/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010