Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan gratifikasi di Kementerian Luar Negeri terkait penggelembungan biaya tiket pesawat untuk para diplomat.
"ICW berencana menyampaikan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada Selasa (16/2)," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, melalui siaran pers, di Jakarta, Senin.
Data yang dimiliki ICW menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat tinggi di Deplu, yakni, NHW sebesar Rp1 miliar pada 2009, dan IC sebesar Rp2,35 miliar pada 2008.
Ia menegaskan ICW meminta KPK untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas diplomat di Kemlu tersebut untuk tahun anggaran 2008-2009, serta melakukan penyidikan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu itu.
Sebelumnya, Kejagung mengaku masih menyelidiki dugaan korupsi biaya penggantian harga tiket kepulangan para diplomat dari luar negeri yang merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.
"Ya kasus itu masih dalam penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan sanksi administratif bagi pelaku penggelembungan dana tiket perjalanan diplomat ke luar negeri, kata Menlu Marty Natalegawa.
"Kemlu sudah memberikan sanksi administratif berat bagi pihak yang terbukti melakukan penggelembungan dana tersebut. Di samping itu, sudah ada langkah baru agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa yang akan datang," kata Menlu Marty.
Menurut dia, Kemlu telah menertibkan mekanisme pembelian tiket, sistem pembayaran dan pertanggungjawaban pembayaran tiket sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Marty menjelaskan ada pihak-pihak yang menggunakan nama pejabat Kemlu untuk menggelembungkan harga tiket pesawat ke luar negeri.
Menlu menegaskan pihaknya telah bertindak cepat mengatasi masalah ini melalui sistem internal Kemlu.
"Kami tidak pernah menutup-nutupi kasus ini. Harus dipahami bahwa mekanisme internal Kemlu melalui Inspektorat Jenderal sudah melakukan investigasi terhadap kasus ini dan telah mencapai beberapa kesimpulan," katanya.(R021/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010