Jakarta (ANTARA News) - Seorang oknum anggota Brimob Mabes Polri ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus perampokan toko emas di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, mengatakan, oknum bernama RA tertangkap di Bekasi.Polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni M, S dan MY di Lampung dan Kuningan.
Dari keempat tersangka itu, polisi menyita barang bukti antara lain dua unit senjata api colt organik, satu buah senjata api rakitan, satu mobil uang tunai Rp54 juta dan lima untai kalung emas.
Dengan penangkapan keempat tersangka itu, polisi telah menangkap sembilan tersangka karena sebelumnya telah menangkap lima tersangka.
Pada 25 Januari 2010, sekitar pukul 10.15 WIB, toko emas "Kings" di Pasar Pamor Blok F1, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dirampok oleh 10 penjahat yang datang dengan mengendarai lima sepeda motor.
Empat tersangka masuk ke dalam toko emas lalu menyekap pemiliknya, Lim Sun Po (37) dan enam karyawan toko.
Para korban ditodong dengan senjata api jenis revolver sehingga tidak berani melawan.
Kawanan perampok lalu membongkar brankas berisi perhiasan emas dan uang tunai Rp20 juta serta mengambil perhiasan emas yang berada di dalam etalase toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp720 juta.
Usai menguras seluruh isi toko, para tersangka kabur sambil membuang tembakan ke udara sebanyak empat kali untuk menakuti warga sekitar.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi yang berhasil mengidentifikasi sidik jari tersangka yang tertinggal di dalam toko.
Berdasarkan data yang ada kepolisian, sidik jari itu milik seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah tertangkap polisi beberapa tahun yang lalu.
Dari hasil penelusuran sidik jari itu, polisi lalu menangkap satu tersangka yang bersembunyi di Sumatra.Penangkapan satu tersangka membuka jalan untuk penangkapan tersangka lain.(S027/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010