Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyebutkan perkembangan bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggal 13 orang dari data sebelumnya sebanyak 63 orang.
"Data perkembangan (per 22 September 2020 pukul 10.09 WIB)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa.
Sedangkan pada 12 September 2020, Anggota KPU Viryan Aziz menyebut sebanyak 63 calon peserta Pilkada 2020 positif COVID-19
Baca juga: KPU: 63 calon peserta pilkada positif COVID-19
Data KPU merinci calon yang terkonfirmasi tersebut, yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai.
Kemudian bakal calon wakil kepala daerah Meranti, Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan.
Baca juga: Paslon positif COVID-19 akan dapat nomor sisa paslon negatif COVID-19
"Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol kesehatan pengundian nomor urut ini juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh pasangan calon," katanya.
Para calon kepala daerah yang positif COVID-19 tidak bisa mengikuti tahapan pilkada yang harus berinteraksi tatap muka hingga dinyatakan negatif.
Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24 September 2020.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020