Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya, Senin malam,menjemput paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), MustarBonaventura dan Ferdi Simaun dalam kasus pencemaran nama baik sejumlahpejabat dan pengusaha.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolEdward Aritonang di Jakarta, Senin malam, menjelaskan, keduanyadijemput paksa setelah mangkir dari dua panggilan yang dilayangkanpolisi sebelumnya.
"Mereka dipanggil untuk yang ketiga kali yang disertai dengan upayapaksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Malam ini mereka langsungdiperiksa penyidik," katanya.
Ia mengatakan, untuk menjemput paksa keduanya, polisi terpaksa datang ke Bandung karena mereka sedang berada di Bandung.
"Dari Bandung langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka tidak melawan saat hendak dibawa paksa," ujarnya.
Edward mengatakan, keduanya diperiksa sebagai tersangka kasuspencemaran nama baik politisi Partai Demokrat yang juga putera PresidenSusilo Bambang Yudhoyono, Edi Baskoro Yudhoyono.
Mustar dan Ferdi diduga mencemarkan nama baik Menkopolhukam DjokoSuyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menpora Andi Mallarangeng.
Tiga pengusaha yakni Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng dan SitiHartati Murdaya Poo juga melaporkan dua aktivis Bendera itu.
Sebelumnya, Mustar dan Ferdi menyebutkan bahwa Djoko, Hatta, Andi,Rizal, Choel dan Siti menerima aliran dana talangan Bank Century.
Para pejabat tinggi dan pengusaha itu lalu datang secara bersamaan keSentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan membuat laporantertulis sendiri-sendiri.Para pelapor juga telah dimintai keterangansebagai saksi.
Usai menjadikan sebagai tersangka, polisi memanggil Mustar dan Ferdisebagai tersangka sebanyak dua kali namun mangkir.(S027/A038)
berita ini telah di-update*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010