Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya, Senin malam, menjemput paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun dalam kasus pencemaran nama baik sejumlah pejabat dan pengusaha.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin malam, menjelaskan, keduanya dijemput paksa setelah mangkir dari dua panggilan yang dilayangkan polisi sebelumnya.

"Mereka dipanggil untuk yang ketiga kali yang disertai dengan upaya paksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Malam ini mereka langsung diperiksa penyidik," katanya.

Ia mengatakan, untuk menjemput paksa keduanya, polisi terpaksa datang ke Bandung karena mereka sedang berada di Bandung.

"Dari Bandung langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka tidak melawan saat hendak dibawa paksa," ujarnya.

Edward mengatakan, keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik politisi Partai Demokrat yang juga putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edi Baskoro Yudhoyono.

Mustar dan Ferdi diduga mencemarkan nama baik Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menpora Andi Mallarangeng.

Tiga pengusaha yakni Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng dan Siti Hartati Murdaya Poo juga melaporkan dua aktivis Bendera itu.

Sebelumnya, Mustar dan Ferdi menyebutkan bahwa Djoko, Hatta, Andi, Rizal, Choel dan Siti menerima aliran dana talangan Bank Century.

Para pejabat tinggi dan pengusaha itu lalu datang secara bersamaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan membuat laporan tertulis sendiri-sendiri.Para pelapor juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Usai menjadikan sebagai tersangka, polisi memanggil Mustar dan Ferdi sebagai tersangka sebanyak dua kali namun mangkir.(S027/A038)

berita ini telah di-update*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010