Gorontalo (ANTARA News) - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memecat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menerima suap berupa uang tunbai Rp30 juta rupiah dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi.
Wali Kota Adhan Dambea mengatakan, Senin, Setelah dilakukan pemeriksaan, Rahmat Hidayat Umar yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, terbukti bersalah menerima suap.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan dia juga sudah mengakui kesalahannya," ungkap Adhan dan menambahkan, apa yang dilakukan oleh Rahmat sangat mencemarkan citra pemerintah kota.
"Untuk itu saya tidak bisa lagi menolerir kesalahan yang dia perbuat, dan ini sudah menyangkut nama baik pemerintahan Kota Gorontalo," ujarnya.
Dia mengatakan, yang terlibat dalam penerimaan uang tersebut ada dua orang yaitu Abdurahman Daiponto dan Rahmat."Untuk Abdurahman sendiri, telah diberikan peringatan keras, agar tidak melakukan berbagai bentuk kesalahan, apabila dia melanggar, maka kami tidak akan menolerir perbuatannya," ujar wali kota.
Dia menambahkan, kasus ini harus bisa menjadi pelajaran bagi seluruh PNS, agar jangan sampai terulang.
"Ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua PNS, apabila kasus ini terulang lagi, maka kami tidak segan-segan menindak pelakunya," katanya.(PK-SHS/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010