Siaran pers kantor pengacara Erman Achmad & Co yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, disebutkan, Boedi merasa lega telah bertemu tim Pansus Bank Century, karena dalam pertemuan itu ia menjelaskan data dan fakta yang dimiliki sebagai nasabah Bank Century.
"Saya lega karena akhirnya bisa ketemu bapak-bapak dari Pansus DPR karena bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Sebelumnya saya juga sudah melakukan klarifikasi ke BPK dan memberikan keterangan di KPK," ujarnya.
Ia mengharapkan berbagai dokumen yang telah diserahkan ke BPK, KPK dan pansus Century di DPR bisa menjadi masukan sangat berguna untuk menguak bagaimana pemilik lama Bank Century melakukan rekayasa dan pelanggaran untuk menikmati dana nasabah.
"Saya harus berani bicara sendiri dan menyampaikan dokumen langsung kepada pihak-pihak yang berwenang agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak terus menerus menyudutkan diri saya," katanya.
Boedi mengaku diminta pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular untuk memindahkan dana dari rekeningnya di Surabaya ke Jakarta sebesar 96,5 juta dolar AS. Namun dalam prosesnya ternyata sebagian uang tersebut senilai 18 juta dolar AS diambil untuk kepentingan Robert tanpa sepengetahuan dirinya.
Pengacara Boedi, Eman Achmad menambahkan kliennya mengetahui undangan pertemuan dengan pansus melalui media massa.
Oleh karena itu ia memperkirakan pertemuan tersebut diadakan di Gedung DPR, Jakarta.
Untuk itu, pihak Boedi sudah sejak sehari sebelumnya berangkat ke Jakarta karena memang juga pada Jumat sore, Boedi Sampoerna mempunyai jadwal berobat di Jakarta.
Namun Jumat pagi, pihaknya menghubungi Sekretariat DPR dan mendapatkan informasi bahwa pansus telah berada di Surabaya dan mendapat kepastian bahwa memang benar ada undangan kepada Boedi Sampoerna untuk menemui tim pansus di Surabaya, sehingga Boedi kembali ke Surabaya dan membatalkan jadwal berobatnya.
"Kami baru sampai di Surabaya sore, setelah menyiapkan data-data yang diperlukan dalam rangka memberikan penjelasan yang lengkap dan kongkrit kepada tim pansus," katanya.
Keterangan yang diberikan Boedi Sampoerna kepada tim Pansus tidak berbeda jauh dengan penjelasan kliennya itu kepada BPK dan KPK.
"Data yang kami berikan untuk ketiga lembaga tersebut tidak jauh berbeda," kata Eman.
Sama halnya ketika klarifikasi ke BPK dan KPK, Boedi Sampoerna membantah sejumlah pernyataan Robert Tantular bahwa pemindahbukuan simpanan dari Surabaya ke Jakarta sekitar 96,5 juta dolar AS dan pemecahan sebagian simpanan itu menjadi 247 lembar NCD ("negotiable certificate of deposit") adalah atas inisiatifnya.
Pemindahbukuan itu adalah inisiatif Robert Tantular dan ternyata sebagian dari dana itu sebesar 18 juta dolar AS diambil mantan pemilik Bank Century tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Boedi Sampoerna.
Setelah mendengar dan melihat langsung bukti-bukti yang disampaikan oleh Boedi Sampoerna, Tim Pansus juga meyakini bahwa Robert Tantular telah memberikan keterangan tidak benar yang menyatakan bahwa terdapat perjanjian pinjam meminjam antara Robert Tantular dan Boedi Sampoerna sehubungan dengan dana 18 juta dolar AS yang diambil oleh Robert Tantular tersebut.
Demikian juga pemecahan deposito menjadi NCD itu juga diyakini adalah atas inisiatif dan keinginan Robert Tantular yang tidak pernah disetujui oleh Boedi Sampoerna. Dalam hal ini ditunjukkan bukti-bukti yang membantah bahwa Boedi Sampoerna turut merekayasa pemecahan depositonya menjadi NCD.
Dalam siaran pers itu, Eman menyimpulkan tim Pansus meyakini kebenaran keterangan Boedi Sampoerna tersebut bahwa kliennya adalah korban dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Robert Tantular yang memanfaatkann keluguan dan ketidakpahaman Boedi Sampoerna dalam hal seluk beluk dunia perbankan.
Pada kesempatan tersebut Boedi Sampoerna juga telah menyerahkan data mengenai aliran dana atas hasil pencairan sebagian kecil dana miliknya sejak November 2008 sampai dengan Desember 2009 yaitu data bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan usahanya dan dana tersebut tidak dialirkan ke partai politik atau pejabat tertentu seperti yang banyak dituduhkan selama ini.
Sampai dengan saat ini Boedi Sampoerna memiliki dana sejumlah Rp116 miliar yang masih tertahan dalam bentuk produk investasi yang dikeluarkan oleh Antaboga dan sebagian besar dari dana Boedi Sampoerna masih tetap disimpan di Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
(R016/B010)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010