Jakarta (ANTARA News) - Pengelola parkir yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Perdagangan dan Belanja Indonesia (APPBI) mengakui telah menaikkan tarif sepihak karena biaya operasional yang tinggi.

"Dinaikkan sejak tanggal 1 Februari tapi tanggal 4 Februari sudah dikembalikan ke tarif awal," kata Ketua DPP APPBI Stefanus Ridwan dalam rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI dengan APPBI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI, Senin.

Stefanus mengaku pihaknya terpaksa menaikkan tarif sepihak dan melanggar Pergub No 48 Tahun 2004 dan Pergub 86 Tahun 2006 soal tarif parkir karena tidak sanggup mengoperasikan lokasi parkir dengan tarif yang ditetapkan Pergub yakni Rp750 untuk motor dan tarif parkir untuk kendaraan roda 4 seharusnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000 untuk tiap jam berikutnya.

Kenaikan itu juga disebut Stefanus dipicu oleh parkir on street yang telah memberlakukan tarif baru yakni Rp3.000 per dua jam, padahal jika dibandingkan, tarif off street membutuhkan biaya operasional yang lebih besar seperti biaya listrik, air dan gaji pegawai.

"Kalau di gedung (off street), harus dibersihkan menggunakan air, kalau di jalan (on street) dibersihkan oleh hujan. Apalagi kalau parkir di basement, membutuhkan listrik dan exhaust fan yang banyak, kalau tidak mau keracunan gas," katanya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2004, nilai upah minimum provinsi (UMP) baru sebesar Rp671.560 dan pada 2010 telah meningkat menjadi Rp1.118.009 sementara tarif parkir sama sekali tidak mengalami kenaikan.

Namun alasan kenaikan itu tidak diterima oleh anggota Komisi B S. Andyka karena seharusnya kenaikan tarif parkir dilakukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum.

Lebih lanjut, Andyka menyebut seharusnya jika pengelola merasa tidak sanggup mengoperasikan parkir dengan kondisi yang ada sekarang, maka sebaiknya mundur saja.

Andyka juga meragukan klaim Stefanus mengenai tanggal kenaikan tarif parkir pada 1 Februari karena pengamatan yang dilakukannya, kenaikan tarif itu telah dilakukan pengelola parkir sejak November 2009.
(A043/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010