Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Menteri Sosial, Gunawan Sumodiningrat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengakui adanya penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004.
Gunawan mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial, Departemen Sosial pada 2006.
"Pengadaan mesin jahit pada 2004 dilakukan dengan cara penunjukan rekanan secara langsung, walaupun saya sendiri sebenarnya tidak setuju dengan mekanisme penunjukan langsung itu," katanya.
Oleh karena itu, ketika menjadi Dirjen Pemberdayaan Sosial pada 2006, dia mengaku melakukan penyempurnaan. "Jadi harus diluruskan, pengadaan pada 2004 itu secara langsung dan pada 2006 dilakukan dengan lelang," kata Gunawan.
Meski dilakukan melalui proses lelang, katanya, rekanan yang memenangkan proyek sama dengan rekanan yang ditunjuk pada 2004.
Gunawan menegaskan, proyek pengadaan mesin jahit seharusnya tidak dilakukan dengan mekanisme penunjukan rekanan secara langsung. Hal itu disebabkan pengadaan itu bisa direncanakan dan diprediksi sebelumnya.
Meski pada 2004 terjadi krisis akibat kemiskinan, hal itu tidak bisa menjadi satu-satunya alasan untuk melakukan penunjukan rekanan secara langsung.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Gunawan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006.
Menurut Johan, keterangan Gunawan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.
Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar.
Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(F008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010