"Menerima permintaan oditur militer untuk menunda persidangan dua minggu," katanya dalam persidangan di Mahkamah Militer Tinggi Jakarta, Senin.
Anton Tampubolon menjelaskan alasan ketidakhadiran Herman Sarens, sah dan bisa diterima, dan majelis hakim memberikan lagi kesempatan kepada oditur militer untuk menghadirkan Herman pada persidangan selanjutnya.
"Majelis menilai permintaan oditur militer yang meminta waktu dua minggu (adalah) layak," jelasnya.
Sebelumnya, oditur militer Kolonel Aris Sudjarwadi membacakan surat keterangan dari RS Mitra Kemayoran mengenai kondisi Herman Sarens.
"Karena tidak memungkinkan untuk dihadirkan, maka Aris meminta penangguhan persidangan dua minggu," ujar Aris.
Herman adalah mantan komandan Korps Markas ABRI (sekarang TNI) yang diduga menguasai tanah inventaris negara kelolaan TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.
Tanah yang menjadi obyek sengketa itu sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali Herman.
Aset tanah itu adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, di mana ada 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens.
Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI, sebaliknya berusaha menguasai tanah itu dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
R018/AR09
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010