Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa tiga mantan anggota DPR, Azwar Chezputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api Api (TAA).
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin, seraya menyebutkan ketiga tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sampai dengan pukul 13.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung, namun belum ada keterangan resmi mengenai inti pemeriksan tersebut.
Johan tidak menjelaskan materi pemeriksan karena itu merupakan salah satu strategi tim penyidikan, sementara KPK sendiri telah melakukan penyidikan dugaan korupsi proses alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan, itu.
KPK mengungkap tindak pidana penyuapan yang dilakukan pengusaha dan aparat pemerintah daerah Sumatera Selatan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR.
Dalam kasus itu, pengusaha Chandra Antonio Tan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, dan mantan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menemukan aliran dana sebesar Rp5 miliar dari pejabat Pemprov Sumatera Selatan dan Chandra Antonio Tan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR .
Dana itu dialirkan dalam dua tahap pada 2007 ke sejumlah anggota DPR yang diduga menerima dana. Pada aliran tahap pertama yang diduga menerima adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta).
Selain itu, ada 17 nama anggota Komisi IV DPR yang menerima jatah antara Rp25 juta sampai Rp170 juta.
Mereka adalah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja` (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta).
Kemudian, Sumiati (Rp25 juta), Mufid A. Busyairi (Rp25 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), dan Trisyewati (Rp50 juta).
Aliran tahap kedua terjadi pada Juni 2007 dan dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007, yang dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta).
Uang itu juga diduga mengalir ke Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja` (Rp20 juta). (*)
F008/A011/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010