Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan, perlu dilakukan reformasi pengawasan perbankan untuk menutup sejumlah kelemahan yang masih ada.
"Setelah krisis keuangan, ada tuntutan-tuntutan seperti ini, karena masih banyak lubang-lubang yang harus ditutup sehingga harus direformasi," kata Muliaman dalam seminar pengawasan perbankan yang diselenggarakan Perum LKBN ANTARA di Jakarta, Senin.
Beberapa kelemahan pengawasan perbankan saat ini, menurut Muliaman, adalah kurangnya perhatian terhadap sifat `curang` yang banyak dilakukan pemilik atau petugas perbankan, seperti menipu dan penyelewengan aturan lainnya.
"Regulasi di Indonesia lebih perhatikan prinsip kehati-hatian tetapi tidak soal behaviour terhadap aturan main, seperti menjual produk yang tidak sah," katanya.
Dikatakan Mulyaman, untuk mengatasi ini perlu bentuk kebijakan untuk pencegahan kasus itu terulang seperti dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai produk dan peraturan perbankan.
Selain itu, BI juga sudah meminta kepada perbankan untuk memberikan transparansi produknya dengan memberikan penjelasan bahwa produk itu bermanfaat bagi masyarakat.
"Media termasuk Antara harus mendukung upaya agar ada `melek` finansial di masyarakat," katanya.
Mulyaman juga mengatakan, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko harus terus dilanjutkan dan diintensifkan termasuk untuk memposisikan para pengawas dalam posisi yang independen.
Mengenai keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurut undang-undang harus terbentuk pada 2010, Mulyaman mengatakan, yang penting adalah adanya koordinasi antar otoritas pengawasan dan menciptakan lingkungan pengawasan yang semakin baik dari sisi infrastruktur dan sumber daya mineral.
"Bagi BI yang penting fokus pengawasan bisa terkonsolidasi, karena saat ini banyak bank yang punya anak perusahaan. Jadi pengawasan tidak hanya di sisi bank tetapi juga pada kesehatan asuransi, capital market, dan lembaga pembiayaan," katanya.
Ke depan, lanjut Mulyaman, prinsip pengawasan perbankan harus diperluas juga terhadap pengawasan lembaga keuangan lain. "Jadi tidak bisa lagi terisolasi dengan isu perbankan saja," katanya.
Beberapa kasus belakangan ini seperti Antaboga menunjukkan masih adanya blind spot area area gelap, yang tidak terawasi BI dan Bapepam serta otoritas lain.
"Jika itu tidak diawasi, punya potensi merugikan masyarakat, jadi itu harus dihilangkan, bahkan lebih baik ada overlap pengaturan daripada ada wilayah abu-abu," katanya.
(D012/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010