Jakarta (ANTARA News) - Hakim konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, jika ada dugaan pelanggaran etika dari perilaku anggota Pansus Hak Angket DPR, maka hal tersebut bukanlah termasuk urusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Perilaku anggota Pansus) ini bukan urusan MK karena hal ini bukanlah termasuk dari norma pengujian konstitusional," kata Akil dalam sidang uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di Mahkamah Konstitusi, Senin.
Akil mengemukakan hal itu karena dalam permohonan uji materi terdapat penjabaran mengenai prilaku anggota Pansus Angket yang dinilai pihak pemohon telah melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat masif dan sistematis.
Menurut juru bicara pemohon, Bambang Supriyanto, sebagian anggota Pansus dalam melaksanakan hak angket tidak menjunjung prinsip hukum, khususnya ketika memeriksa saksi-saksi yang dipanggil Pansus.
"Sebagian anggota Pansus Angket memeriksa saksi tanpa mengenal batas waktu dengan cara-cara bertanya dan meminta klarifikasi dengan tidak sopan," katanya.
Bahkan, sejumlah anggota Pansus memaksakan memperoleh jawaban dari saksi harus sesuai dengan kehendak penanya, bahkan saksi yang direndahkan kehormatan, martabat, dan derajatnya adalah Wakil Presiden Boediono.
Padahal, lanjut Bambang, Wapres adalah salah satu simbol negara yang tidak boleh diperlakukan semena-mena.
"Hal ini mempermalukan bangsa dan negara Indonesia terhadap rakyat Indonesia maupun dunia internasional," katanya.
Selain itu, prilaku sebagian anggota Pansus Angket Century itu dinilai melanggar HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, demikian Bambang. (*)
M040/E001/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010