Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara pengusaha Anggodo Widjojo - tersangka dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Pembatalan pemeriksaan itu dilakukan setelah Bonaran menyampaikan surat tertulis kepada KPK di Jakarta, Senin, tentang hak dan kewajibannya sebagai advokat.

Menurut Bonaran, surat tertulis itu menguraikan hak dan kewajibannya sebagai advokat, seperti diatur dalam Kode Etik Advokat dan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat mewajibkan advokat menjaga rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Sedangkan pasal 19 Undang-undang Advokat mewajibkan advokat untuk merahasiakan segala informasi yang diberikan oleh klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan oleh Undang-undang.

Pasal itu juga menjamin hak advokat atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen dari penyitaan atau pemeriksaan, serta perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Menurut Bonaran, aturan itu membuat dirinya tidak bisa diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Anggodo.

"Kalau nanti Anggodo disidangkan, bagaimana saya bisa jadi saksinya," kata Bonaran.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan, Bonaran rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo.

Terkait penolakan Bonaran untuk menjalani pemeriksaan, Johan menegaskan hal itu adalah hak Bonaran untuk berpendapat.

"Silahkan, itu haknya Bonaran, tapi kalau dia sebagai warga negara yang baik dan penegak hukum, dia harus memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," kata Johan.

Johan mengatakan, tim penyidik KPK pasti memiliki pertimbangan khusus untuk memeriksa Bonaran.
(F008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010