Jakarta, 15/02/10 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2010, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Rumah Sakit (RS) Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang, dan RS Kusta Sitanala Tangerang pada Departemen Kesehatan (Depkes), sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dengan status BLU secara penuh. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Menkeu Nomor 2/KMK.02/2010, Keputusan Menkeu Nomor 3/KMK.02/2010, dan Keputusan Menkeu Nomor 4/KMK.02/2010. Ketiga RS tersebut merupakan Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK-BLU sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PK-BLU.
Dalam Keputusan Menkeu dimaksud, disebutkan bahwa status BLU secara penuh memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang, RS Kusta Sitanala Tangerang pada Depkes. Selain itu, ketiga RS tersebut wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan menjadi BLU.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z.Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010