Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif COVID-19, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif COVID-19 tersebut.
"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, Senin.
Jadi, pada saat tahapan pengundian nomor urut nanti, KPU akan memastikan bahwa paslon yang datang sudah negatif COVID-19 lebih dulu, sebelum mereka hadir dalam pengundian nomor urut.
Selain itu, KPU juga mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Termasuk, pada saat sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," kata Ilham.
KPU RI juga akan menyurati KPU di Provinsi, Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk melakukan bimbingan teknis kepada tim sukses.
Ilham mengatakan saat ini, di situs kpu.go.id dan media sosial KPU RI juga kerap mengunggah sosialisasi berupa meme, gambar-gambar dan sebagainya agar tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala daerah.
Baca juga: Dewa Kade : KPU tetap jamin hak pilih pemilih suspect-positif COVID
Baca juga: KPU tidak gugurkan peserta Pilkada positif COVID
Baca juga: Komisi II ingatkan kekhawatiran munculnya klaster COVID-19 di Pilkada
Baca juga: Anggota DPR: Perlu sikap adaptif tahapan Pilkada-prokes COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020