Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan mengatur terlalu dalam tentang formalitas perkawinan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama.

"Negara harusnya hanya melegalkan perkawinan dengan melakukan pencatatan dan tidak terlalu mengatur tentang masalah formalitasnya," kata Ifdhal di Jakarta, Minggu.

Menurut Ketua Komnas HAM, pengaturan formalitas perkawinan yang berlebihan bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh pihak negara.

Ifdhal mencontohkan, bila terdapat pengaturan yang berlebihan maka pemerintah bisa saja mengriminalisasikan banyak orang hanya karena mereka tidak mencatat pernikahan yang telah mereka lakukan.

Persoalan perkawinan tersebut dinilai bisa dikategorikan termasuk dalam bagian privasi dari seseorang.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah dapat bersikap pasif dengan tujuan antara lain untuk menghormati nilai-nilai HAM dari warga negaranya.

RUU Peradilan Agama yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mutah (kontrak), dan menikahkan atau menjadi wali nikah padahal sebetulnya tidak berhak.

Para pelaku yang melarang ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman berkisar dari enam bulan hingga tiga tahun. (M040/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010