Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dkk supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli akan mencalonkan diri atau tidak dalam Pemilu 2024 terkait gugatan-nya agar ambang batas presiden dihapus.
"Supaya tidak menimbulkan ambiguitas, tolong nanti di penegasan di uraian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah bahwa Mahkamah bisa yakin benar para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres pada kontestasi berikutnya nanti," ujar Suhartoyo dalam sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Ambiguitas permohonan dinilai karena pemohon menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), tidak dapat mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi ambang batas presiden.
Baca juga: Rizal Ramli minta MK hapus ambang batas presiden
Baca juga: Gugat ambang batas, Rizal Ramli sebut calon terbaik sulit ikut pemilu
Untuk itu, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Untuk meyakinkan majelis hakim, Suhartoyo menuturkan diperlukan bukti permulaan yang cukup terkait pemohon akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Menanggapi nasihat hakim konstitusi, Rizal Ramli yang hadir secara virtual menuturkan akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hakim.
"Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dkk supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki," kata Rizal Ramli.
Adapun mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena ambang batas presiden karena menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial.
Baca juga: Rizal Ramli persoalkan ambang batas presiden ke MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020