Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum, Junimart Girsang, menilai informasi dari polisi mengenai dugaan ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi itu.
"Informasi adanya kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini bakal semakin menurun," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, kata Girsang, Kejaksaan Agung dituntut untuk segera mengungkap kejadian di balik kebakaran itu guna mengembalikan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan saat ini publik menunggu langkah kongkret dari jaksa agung dan jajarannya untuk membuktikan berbagai spekulasi negatif terhadap kasus kebakaran ini.
Baca juga: Polri kirim SPDP kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
“Saatnya petinggi Kejaksaan dan jajarannya sedikit bicara dan banyak kerja. Publik perlu diyakinkan bahwa Kejagung memang ada untuk melindungi kepentingan negara sesuai tupoksi yang berkepastian. Ataukah moralitas dan mentalitas para penegak hukum ini sebaiknya dievaluasi kembali?" tanya anggota Komisi II DPR itu.
Ia mengatakan, peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (22/8) lalu itu sangat mengagetkan sekaligus memilukan.
Terlebih, kata dia, peristiwa itu terjadi disaat kasus yang melibatkan konglomerat Djoko Tjandra sedang menyeret oknum pejabat yang bertugas di gedung hamba hukum itu.
Baca juga: Cari tersangka kebakaran Kejagung polisi periksa 12 saksi Senin (21/9)
Selain Kejaksaan, advokat senior itu juga mengingatkan polisi untuk segera mengungkap oknum pelaku dan motif dibalik pembakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.
Menurut dia, masyarakat saat ini sedang menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian, sebab, lokasi terjadinya kebakaran merupakan ruang intelijen yang sarat berisi informasi dan data-data strategis yang sangat mungkin merupakan dokumen penting terkait penegakan hukum di negeri ini.
"Ini adalah situasi yang genting dan perlu mendapat atensi khusus dari Presiden beserta jajaran penegak hukum," ucap dia.
Baca juga: DPR: Polri harus terbuka usut kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo, mengatakan, penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa itu.
Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Baca juga: Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung karena nyala api terbuka
Dari hasil penyelidikan, mereka menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020