Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai kekhawatiran ormas tersebut wajar karena mereka mengambil kaidah fiqih yakni "daru'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih" artinya menghindari kerusakan harus didahulukan dari pada membangun kebaikan.
"Wajar mereka mengambil pendapat seperti itu, karena mereka melihat pandemi di sini bukan melandai tapi semakin meningkat. Wajar kalau kemudian mereka mengambil kaidah fiqih seperti itu," kata Djamil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.
Djamil mengingatkan agar jangan sampai kemudian Presiden serta Menteri Dalam Negeri dan para penyelenggara pemilu menganggap sikap itu sebagai sesuatu yang menumbuhkan pesimisme.
Justru, menurut dia, pemerintah harus melihat sikap mereka sebagai tantangan untuk membuktikan bahwa penularan pandemi COVID-19 itu bisa ditangani dengan baik.
Djamil mengusulkan kaidah fiqih lain yang harus dipegang teguh oleh pemerintah untuk menjawab tantangan pihak-pihak yang menolak melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020, yakni keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain.
"Ini juga penting, ada hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Bahwa hak warga negara itu adalah memilih dan dipilih. Oleh karena itu, negara harus menerjemahkan kaidah fiqih ini, bagaimana keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain," kata Djamil.
Menurut Djamil, Allah tidak akan membebani suatu perkara di luar kuasa makhluknya (La yukallifullahu nafsan illa wus'aha).
Kemudian, ketika pemerintah sudah bermusyawarah untuk menyelesaikan perkara tersebut, dan bertekad menghadapinya, maka selanjutnya tinggal menjalankan.
Jangan pula, ketika ada desakan lagi, kemudian mundur. Karena itu ia mengingatkan pemerintah agar konsisten pada pendirian.
"Jadi sudah azzam, sudah membulatkan tekad, maka berserah diri, jalankan wasyaawirhum fil amr, faidza ‘azamta fatawakkal. Caranya menerapkan protokol kesehatan," kata Djamil.
Baca juga: PP Muhammadiyah minta pelaksanaan Pilkada 2020 ditinjau ulang
Baca juga: Gubernur Sulsel tanggapi wacana penundaan pilkada serentak 2020
Baca juga: Komnas HAM usul tahapan pilkada serentak ditunda
Baca juga: Mendagri: Penundaan proses hukum cakada lebih banyak dampak positif
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020