Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR , M Romahurmuziy mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses investigasi lapangan dengan mendatangi manajemen Bank Mutiara dan sejumlah nasabah Bank Century di Jakarta, pada Senin (15/2).
"Investigasi Panitia Angket di Jakarta dibagi dalam dua hari. Pertama pada Jumat (12/2) dan Senin (15/2) akan dilanjutkan dengan melakukan investigasi lapangan ke Bank Mutiara (dulu Bank Century) dan nasabah Bank Century antara lain di Ciputat," katanya dalam wawancara di sebuah radio swasta di Jakarta, Minggu.
Selain melakukan investigasi terhadap kasus Bank Century di Jakarta, Tim Panitia Angket Century DPR juga melakukan investigasi lapangan di empat kota lainnya yakni Medan, Surabaya, Makassar dan Denpasar.
Menurut Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, pada Jumat (12/2) lalu, Tim telah mendatangi jajaran pejabat Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk mencocokkan data yang diperoleh Panitia Angket.
Di Gedung BI, kata anggota Fraksi PPP itu, Panitia Angket mengkonfrontasikan atau mengecek silang data 16 kegiatan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) pada 14 November 2008 yang diselesaikan "hanya" dalam waktu lima setengah jam.
Setelah dikonfirmasi dan dilakukan rekonstruksi proses pemberian FPJP, kata Romi, ternyata pihak BI menyangkal.
"Bukan lima setengah jam tetapi faktanya sekitar 13 jam. Ini kan ada problem soal pencatatan waktu, penulisan jamnya diundur. Ini ada kesan ketergesaan dalam pemberian SPJP, ini dikhawatirkan menimbulkan spekulasi-spekulasi lain," katanya.
Sedangkan di Kementerian Keuangan, lanjut Romi, Tim Panitia Angket melakukan rekonstruksi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008.
Menurut dia, Tim Panitia Angket menemukan adanya pengunduran rapat KSSK yang semula dijadwalkan pada 20 November pukul 20.00 WIB menjadi tengah malam atau 21 November pukul 01.00 WIB.
"Ini terkait pengubahan usulan dari BI pada rapat KSSK, semula pengucuran dana talangan sebesar Rp1,7 triliun tetapi kemudian oleh sekretariat KSSK berubah menjadi Rp632 miliar," katanya.
Selain itu, katanya, ada perubahan mekanisme penanganan yakni seharusnya menyisakan beberapa opsi, seperti penutupan bank atau opsi lain-lain menjadi permohonan dari BI untuk melakukan penyelamatan Bank Century dengan dana talangan (bailout), tanpa menyisakan opsi lain.
"Sehingga sebenarnya rapat panjang tengah malam itu tak banyak gunanya, karena yang diminta sudah jelas yakni `bailout`, tanpa ada opsi lain," katanya.
Menanggapi temuan itu, Romi mengatakan, dari sisi motif hal itu lebih pada adanya salah penilaian pada saat itu, yang kemungkinan disebabkan informasi yang tidak cukup.
"Persoalannya, karena keputusan diambil berdasarkan informasi yang tidak cukup, menyebabkan pelaksanaannya menjadi bermasalah," katanya.
Sikap Fraksi PPP sendiri terhadap kasus Bank Century, kata Romi, belum bergeser dari pandangan awal yakni ada persoalan pemerintahan yang menimbulkan moral hazard.
"Selain itu, ada temuan sejumlah nama fiktif yang menerima dana besar sekitar Rp2 miliar. Setelah dicek, ternyata nama-nama itu tidak pernah ada, dalam KTP terdaftar dan melakukan penarikan dana, tetapi setelah dicek alamatnya di lapangan tak ada. Kita khawatir, ini modus perampokan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Panitia Angket Century DPR, empat nama fiktif tersebut adalah pertama, Lie Anna Puspasa, berlamat di Ciputat Raya RT 04/08 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, status ibu rumah tangga, penarikan Rp2,4 miliar pada 27 April 2009. Keterangan: Tidak ditemukan nama dan alamat tersebut. Info melalui ketua RT (Bapak Kusno) dan sudah dicek oleh BPK tidak ada nama tersebut.
Kedua, M Linus, status pegawai swasta, beralamat di Ruko Griya Satu IK Blok B No. 16 RT 02/RW 14 Pisangan Ciputat, penarikan dana Rp1,3 miliar pada 19 September 2008. Keterangan: Nama tersebut tidak dikenal.
Ketiga, M Nizar, status pegawai swasta, beralamat di Ruko Serena Jalan Juanda 36 Rempoa Ciputat, penarikan Rp1,4 miliar tanggal 15 September 2008. Keterangan: tidak dikenal.
Keempat, Kasena Pandi, beralamat di Puri Bintaro PB IV/12 RT 03/09, penarikan Rp2 miliar tanggal 15 Desember 2008. Keterangan: Rumah betul tapi sudah kosong sejak tiga bulan lalu.
(A041/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010