Tempat-tempat kejahatannya seperti halte TransJakarta, dalam bus, dan tempat-tempat lainnya

Jakarta (ANTARA) - Geng copet Tamansari Jakarta Barat yang melakukan keributan dan mengakibatkan Mansur (40) tewas kerap beraksi di kawasan halte TransJakarta.

Penjelasan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka penganiayaan, yang juga anggota geng copet tersebut, ER (27).

Baca juga: Polisi tangkap pelaku keributan geng copet yang sebabkan seorang tewas

"Jadi mereka ini komplotan copet yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari. Tempat-tempat kejahatannya seperti halte TransJakarta, dalam bus, dan tempat-tempat lainnya, ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin.

Setelah pengembangan berlanjut, diketahui anggota komplotan geng copet tersebut juga komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka memiliki anggota cukup banyak.

Namun dalam video tayangan kamera CCTV yang viral di media sosial, hanya ada tiga orang anggota geng copet yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Pesepeda diimbau berhati-hati di jalan agar terhindar tindak kejahatan

Ghafur mengatakan ada masalah internal dari geng copet tersebut yang memicu perkelahian di antara mereka.

"Korban merasa dijelek-jelekkan tersangka. Sementara tersangka menganggap korban tak pernah lagi menyetor uang hasil operasi mereka, sehingga akhirnya tidak senang dan menantang di acara duel tersebut," ujar Ghafur.

Dalam duel yang terjadi pada 4 September 2020, tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu. Penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV.

Baca juga: Polda Metro Jaya bekuk dua copet yang kerap beraksi di CFD

Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.

Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun pada 11 September dia tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.

ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.

ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.

Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020