"Selamat bertugas dan program-program di sisa masa jabatan ini harus dimaksimalkan," ujar Gubernur di sela memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wali kota Pasuruan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-749 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Penghentian Wali Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK amankan Wali Kota Pasuruan Setiyono
Mendagri mengesahkan penghentian dengan tidak hormat Setiyono dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemkot Pasuruan setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa penangkapan Setiyono terjadi pada 4 Oktober 2018, yang empat hari kemudian dilakukan pengangkatan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) wali kota.
Berdasarkan data dari Pemprov Jatim, Raharto Teno yang juga tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021.
Gubernur Khofifah berpesan kepada Teno agar tetap melanjutkan seluruh program strategis untuk pengembangan Kota Pasuruan.
Baca juga: Wali Kota Pasuruan terima suap via "Trio Kwek-Kwek"
"Di waktu singkat ini, cek rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan pastikan seiring dengan provinsi serta pusat," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Selain itu, Gubernur juga meminta wali kota selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forkopimda setempat untuk bersama-sama sosialisasi serta mencegah penularan COVID-19.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Raharto Teno berkomitmen tetap mempertahankan program kerja dan membuat masyarakat setempat lebih sejahtera.
"Dalam bertugas juga harus lebih tegas, termasuk mengambil keputusan dengan sisa waktu yang sebentar ini," katanya.
Tentang protokol kesehatan, wali kota muda yang akrab disapa Mas Teno itu mengatakan akan selalu menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyelesaikan Perubahan APBD 2020 dan menyiapkan APBD 2021.
Baca juga: Wali Kota Pasuruan nonaktif dituntut 6 tahun penjara
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020