Tiga saksi dipanggil untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) Gusmin Tuarita (GTU).
"Pemeriksaan saksi GTU terkait tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah di Kantor Polresta Mataram, Kota Mataram, NTB," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: MA diminta segera bentuk tim investigasi usut pihak lain kasus Nurhadi
Baca juga: MAKI buka opsi layangkan praperadilan
Tiga saksi berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Fathony, Maryam, dan Ni Nengah Wiratningsih
Selain Gusmin, KPK juga telah mengumumkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo (SWD) sebagai tersangka pada 29 November 2019.
Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN. Susunan panitia antara lain tersangka Gusmin sebagai ketua merangkap anggota panitia dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.
Pada 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.
Dalam proses tersebut, tersangka Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan uang tersebut, tersangka Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.
Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya. Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang, dan Surabaya serta peruntukan lain.
Tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil Direktur Operasi Jakarta Propertindo
Baca juga: Konstruksi perkara pejabat BPN tersangka penerima gratifikasi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020