"Percayakan kepada kami, kami tidak akan serampangan membahas undang-undang ini, dan oleh karena itu kami mengundang 60 ahli pada setiap hari Rabu untuk mengkaji undang-undang tersebut, sejak Februari hingga April 2010," katanya di Surabaya, Sabtu.
Setelah memberi pembekalan pada wisuda sarjana, magister, dan doktor serta pengukuhan guru besar di Universitas Tujuhbelas Agustus 1945 (Untag) Surabaya, ia mengatakan salah satu ahli yang diundang berasal dari Amerika Serikat.
"Setiap Rabu kami akan mengadakan sidang khusus untuk membahas undang-undang itu, di antaranya dengan ahli HAM dan kebebasan beragama dari AS, Cole Durham melalui teleconferens (perbincangan jarak jauh)," katanya.
Ke-60 ahli tersebut terdiri sembilan ahli yang dihadirkan pemohon (Syamsudin Rajab dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia/PBHI), 19 ahli yang dihadirkan pemerintah, 31 ahli yang diundang MK, dan Cole Durham.
MK mengundang antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), HTI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wali Buddha Indonesia (Walubi), serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Tetapi, MK juga akan mengundang ahli politik, ahli hukum, ahli pendidikan, sastrawan, agamawan, dan sebagainya. Kami juga akan mengundang Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), pendeta, pastor, dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, ahli dari pemohon antara lain Franz Magnis Suseno, Ahmad Syafii Maarif, Sardy, dan Arswendo Atmowiloto.
"Pemohon meminta Undang-undang Penodaan Agama itu dibatalkan, karena dianggap melanggar HAM, kebebasan beragama, dan tafsir keagamaan sesuai keyakinan. Jadi, kami akan mengkaji apakah enam agama resmi tersebut merupakan pelanggaran HAM, dan apakah kebebasan beragama itu termasuk kebebasan tidak beragama," katanya.
Dengan kajian yang serius nanti, kata dia masyarakat tidak perlu melakukan demonstrasi untuk mendukung atau menolak, karena langkah itu tidak akan ada gunanya, karena MK mendasarkan putusan pada kajian yang komprehensif, bukan mempertimbangkan unjuk rasa atau SMS protes.
Di Surabaya, Mahfud MD memberikan pembekalan di hadapan ribuan wisudawan Untag Surabaya serta kuliah umum di hadapan ahli hukum Untag Surabaya.
(T.E011/M008/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tak beragama tapi menjalankan Pancasila.
Hidup dimanapun nggak ada yg berani kurang ajar.
Yg selalu kurang ajar dan sewenang-wenang maunya menang sendiri,menganggap agamanya paling sempurna ,maunya dihormati justru manusia2 yg tiap hari dari pagi2 buta,siang,malam meneriakan alowakbaw2.
Kaum Kristen tak pernah merasa di nodai agamanya / ajarannya. YG ada cuma di acak2 dan dianiaya pengikutnya.
Kaum Hindhu di Bali juga tak pernah merasa di nodai atau direndahkan agamanya,Kecuali di Bom dan dianggap tak berTuhan oleh mayoritas seberang.
Begitu juga agama2 diluar islam.