"Tanpa ada Panwaslu Kada sekalipun, KPU tetap menggelar 14 pemilukada serentak ini, karena telah menjadi amanah UU dan kewajiban bagi KPU," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumatra Barat (Sumbar), Husni Kamil Manik, di Padang, Jumat.
Hal ini disebutkannya menyikapi polemik keberadaan Panwaslu Kada Sumbar yang tidak diakui oleh KPU setempat.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Sumbar, Ardyan yang mengatakan, KPU Sumbar tidak mengakui keberadaan Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu Pusat, untuk bertugas mengawasi pelaksanaan 14 Pemilukada serentak di Sumbar 2010.
Alasannya, karena tiga calon Panwaslu Kada yang diajukan KPU Sumbar tidak diproses Bawaslu dan justru ditetapkan Panwaslu bentukan Bawaslu pusat.
Ia menyebutkan, terkait penyelesaian masalah pembentuk Panwaslu Kada, di tingkat pusat yakni Bawaslu dan KPU pusat telah ada surat edaran bersama (SEB) yang menyebutkan Bawaslu dapat menetapkan anggota Panwaslu kada secara langsung.
Namun penetapan secara langsung itu hanya diberlakukan kepada KPU daerah yang belum menyeleksi dan mengirimkan enam nama calon Panwaslu Kada di daerahnya.
Jika KPU daerah telah melakukan seleksi dan mengirimkan hasilnya ke Bawaslu, maka badan tersebut mestinya memproses hasil seleksi seperti dari KPU Sumbar, katanya.
Kenyataan yang terjadi justru Bawaslu menetapkan secara langsung Panwaslu Kada untuk Sumbar, tanpa melakukan proses terhadap calon yang diajukan KPU provinsi ini, sehingga KPU Sumbar tidak mengakui Panwaslu yang ditetapkan Bawaslu, tambah Ardyan.
Panwaslu Kada Sumbar telah dibentuk dan dilantik Bawaslu pusat pada 21 Januari 2010 dan sah keberadaannya sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, kata Ketua Panwaslu Kada Sumbar, Aldri Frinaldi.
Ia menjelaskan, dibentuknya Panwaslu Kada Sumbar oleh Bawaslu pusat, karena enam calon yang diusulkan KPU Sumbar surat kesehatannya tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, Bawaslu melakukan proses tindaklanjut berdasarkan poin ke empat SEB tentang pembentukan Panwaslu Kada 2010 dengan mengangkat tiga anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 menjadi anggota Panwaslu Kada 2010.
Bawaslu kemudian mengeluarkan surat keputusan mengangkat tiga anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 yakni, Adhi Wibowo, Andri Frinaldi dan Elly Yanti sebagai anggota Panwaslu Kada pada Pilkada Sumbar 2010, tambahnya.
Berdasarkan hal ini, maka keberadaan Panwaslu Kada Sumbar 2010 sah menurut hukum yang berlaku dan diatur sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, tegasnya Aldri.
Terkait polemik ini, KPU pusat kemudian menolak 84 Panwas Kada yang dibentuk Bawaslu termasuk yang di Sumbar.
"Tanpa Panwas Kada, KPU tetap menggelar 14 Pemilukada serentak ini, karena telah menjadi amanah UU dan kewajiban bagi KPU," kata Husni menambahkan. (H014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010