"Kita mendukung produk dalam negeri, tentunya revisi Keppres 80 ini juga mendukung hal itu," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, hal ini tertuang dalam revisi Kepres 80/2003 itu. Di antaranya dengan membatasi keikutsertaan asing dalam ikut tender proyek di dalam negeri. Ia mengatakan dalam revisi tersebut asing hanya dibolehkan ikut untuk nilai proyek di atas Rp100 miliar.
Selain itu, ia juga menambahkan revisi juga mendorong UKM untuk ikut serta dalam tender-tender proyek bernilai di bawah Rp20 miliar.
"Kita mendorong UKM juga turut berpartisipasi," katanya
Menurut dia, revisi Keppres 80/2003 juga mendukung pengadaan jasa dan barang pemerintah yang lebih transparan, akuntable dan lebih efisien. Namun demikian menurut dia, revisi ini juga tetap memperhatikan kualitas pengadaan barang dan jasa.
Dalam revisi tersebut, juga diatur mengenai pengadaan barang dan jasa melalui elektronik.
Sementara itu, ia mengatakan, revisi Keppers 80/2003 telah diajukan ke Presiden. Saat ini, menurut dia, revisi Keppres belum ditandatangani oleh Presiden karena masih disosilisasikan.
"Masih disosialisasikan kepada para stakeholders (pemengku kepentingan) sekitar enam bulan," katanya.
Ia mengatakan, Keppres 80/2010 merupakan salah satu program 100 hari pemertah yang dibebankan kepada Bappenas.(T.M041/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010