"Langkah ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serta mewujudkan Pilkada sehat dan rakyat selamat," ujar Mohammad, selaku ketua Dewan Pakar Satgas COVID-19 IDI Provinsi Gorontalo di Gorontalo, Minggu.
Baca juga: KPU Gorontalo akan 'tracking' sembilan bakal calon positif COVID-19
Baca juga: Petugas Pilkada di Provinsi Gorontalo wajib uji cepat COVID-19
Untuk mencegah klaster Pilkada, semua petugas diwajibkan tes usap (swab test). Pelaksanaannya minimal 14 hari sebelum hari pemungutan untuk memastikan tidak ada petugas penyelenggara yang tertular virus tersebut.
"Jika telah melakukan tes usap, ada baiknya 14 hari sebelum hari pemungutan suara digelar, seluruh petugas penyelenggara kembali melakukannya," katanya.
Agar jika ada yang hasilnya positif COVID-19, masih memungkinkan menjalani isolasi mandiri sebelum total bertugas di hari pemungutan suara.
Tes usap sangat dianjurkan dijalani semua petugas yang terlibat langsung pada penyelenggaraan Pilkada, baik komisioner, staf KPU, hingga petugas di tempat pemungutan suara (TPS), khususnya kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di hari pemungutan suara.
Mantan ketua Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) Provinsi Gorontalo ini juga berharap pelaksanaan masa kampanye Pilkada serentak 2020 dapat diperpendek atau bahkan kampanye digelar dengan metode daring untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Gubernur Gorontalo kaji sanksi bagi parpol langgar protokol COVID-19
"Kita wajib tuntas memutus rantai penularan COVID-19, maka pilihannya adalah wajib melakukan tes usap atau swab PCR, khususnya bagi penyelenggara Pilkada yang diharapkan senantiasa sehat dan selalu prima dalam upaya menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi di Provinsi Gorontalo," pungkasnya.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020