Denpasar (ANTARA) - Razia gabungan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali dengan melibatkan jajaran TNI dan Polri sejak 7-20 September 2020, secara kumulatif telah menertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker.
"Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan kabupaten/kota. Kami berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang (petugas pengamanan adat)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi disela pelaksanaan razia gabungan di Denpasar, Minggu.
Pada Minggu ini, razia gabungan dipusatkan di tiga titik, yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
Baca juga: Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan di Bali
Baca juga: 463 titik disasar Kodam IX/Udayana disiplinkan protokol kesehatan
Rai Dharmadi mengemukakan razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. Menurutnya, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang. Dari razia tersebut telah ditertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah itu, 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tetapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar, khususnya dalam penggunaan masker.
"Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tetapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu. Bukan hanya sekadar mengenakan, tetapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.
Dia menambahkan selain mengintensifkan razia penerapan protokol kesehatan, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana.
Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Ia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Baca juga: Puluhan WNA terjaring sidak masker di wilayah Badung Bali
Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif COVID-19 berhasil dikendalikan pada dua digit, yakni penambahan kasus baru sebanyak 85 orang karena transmisi lokal dan 140 pasien positif COVID-19 yang sembuh.
"Ini artinya, apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan," ucapnya sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Gubernur Bali minta dukungan NU untuk kendalikan COVID-19
Baca juga: COVID-19 dalam "protokol" Bu Tedjo, simalakama ekonomi dan kesehatan
Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda.
Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik, yaitu lupa. Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar, yaitu tidak menutupi bagian hidung.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020