Denpasar (ANTARA News)- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR-RI Gayus Lumbuun menyerahkan data hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polda Bali di Denpasar, Jumat.

Penyerahan data hasil temuan itu diterima Wakapolda Bali Brigjen Pol Ketut Adria yang didampingi beberapa pejabat utama Polda Bali.

Sebelum menyerahkan data yang dapat dipakai sebagai bahan untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan adanya penyimpangan terkait Bank Century, Gayus Lumbuun dan rombongan terlebih dahulu menemui pimpinan Bank Indonesia (BI) Denpasar dan Bank Mutiara (eks Bank Century) Denpasar.

Rombongan terdiri dari anggota Pansus Century, yakni Agun Gunandjar dari Fraksi Golkar, Wayan Gunastra (F-Demokrat), Catur Sapta Edy (F-PAN) dan Ahmad Yani (F-PPP).

"Kedatangan kami ke Polda Bali untuk menyampaikan temuan PPATK terkait adanya aliran dana pasca-`bail out` yang diduga menyimpang dari ketentuan," kata Gayus ketika dicegat wartawan.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang ada, ditemukan sebanyak 40 aliran dana kepada sekitar 20 nama nasabah yang ada di Denpasar, yang jumlahnya hampir mencapai Rp100 miliar.

"Semua itu ada dalam temuan PPATK yang perlu ditelusuri secara hukum oleh Polda Bali," ucapnya.

Gayus menyebutkan, sebelumnya tim Pansus punya niat untuk mengkonfirmasikan lebih dalam tentang temuan PPATK itu kepada pihak Bank Mutiara, namun tidak kesampaian.

Menurut Gayus, pihak Bank Mutiara tidak bersedia memberikan informasi, terutama menyangkut nama-nama nasabah yang ada dalam daftar temuan tersebut.

"Kami sebenarnya ingin menginformasikan data tambahan yang lengkap sesuai data yang ada di Bank Mutiara, namun pihak bank tidak dapat menyampaikan dengan alasan menyangkut kerahasiaan bank," ujar Gayus menambahkan.

Meski demikian, Gayus berharap adanya penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas temuan tentang aliran dana yang dinilai kurang wajar sesuai data yang didapat dari PPATK.

Sementara Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Adria mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari data tersebut guna mengetahui tentang sejauh mana bentuk pelanggaran yang telah terjadi.

Bila terbukti ada pelanggaran, lanjut dia, tentu pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

"Mungkin yang pertama dapat kami lakukan adalah dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Ini tentunya kami lakukan dengan sikap profesional sesuai ketentuan dan aturan berlaku, sekaligus dengan langkah yang cepat dan tepat," ujar Adria.

Terkait dengan tindakan Bank Mutiara yang tidak bersedia memberikan keterangan yang terkait dengan temuan PPATK, Gayus mengaku akan membahas masalah tersebut bersama tim lainya di Jakarta.

Ditanya apakah kasus tersebut yakin dapat terungkap, ia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya yang telah dimiliki panitia angket, termasuk lewat upaya "penyanderaan 100 hari" kepada jajaran direksi bank yang harus bertanggung jawab.

"Kami yakin hal ini dapat segera diselesaikan, ini bukan hal yang sulit," ujar Gayus sembari tersenyum. (P004/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010