melibatkan 98 personel yang mengecek pemakaian masker pada pejalan kaki, pesepeda, serta pengendara mobil dan motor

Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengenakan sanksi terhadap tujuh pelanggar yang tidak tertib menggunakan masker dalam Operasi Yustisi di kawasan Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu.

Operasi ini tidak hanya ditujukan kepada warga yang sedang berada di jalan protokol tetapi juga di kawasan permukiman.

Baca juga: Operasi Yustisi tindak 22.801 pelanggar PSBB Jakarta

"Sanksi yang diberikan kepada tujuh pelanggar yakni lima orang dikenakan sanksi sosial dan dua lagi membayar denda," ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardiansyah di Jakarta, Minggu.

Operasi tersebut melibatkan 98 personel yang mengecek pemakaian masker pada pejalan kaki, pesepeda, serta pengendara mobil dan motor, dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.

Aparat bertugas memeriksa pengendara mobil yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Selain itu, memberhentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Operasi Yustisi di Mampang Prapatan jaring 100 pelanggar PSBB Jakarta

"Dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Program Pemda DKI yaitu Pendisiplinan Masker Pergub DKI 51/2020 Tentang PSBB," ujar dia.

Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tindak 31.787 pelanggar PSBB

Sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020