Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa proses persetujuan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 14 November 2008 membutuhkan waktu 12 jam 45 menit, bukan 5 jam.

"Jika dihitung dari jam 08.00 WIB proses pemberian FPJP itu dilakukan selama 12 jam 45 menit, bukan 5 jam," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan masyarakat BI Dyah Nastiti Makijani, di depan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century di Jakarta, Jumat.

Dyah yang menjadi juru bicara BI menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan mengenai pemberian FPJP pada Bank Cebtury telah dilakukan sejak 13 November 2008, sehingga pada tanggal 14 November 2008 hanya tahap finalisasi.

Dia juga mengatakan bahwa Bank Century telah mengajukan permohonan FPJP sejak 30 Oktober 2008, karena berdasarkan peraturan bank mengalami saldo negatif bisa meminta FPJP.

"Apabila BI tidak memberikan FPJP atau pembiayaan lainnya maka yang terjadi BI melanggar undang-undang, sehingga harus dikejar untuk selesai sedapat mungkin," kata Dyah.

Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI mengungkapkan bahwa pada pukul 08.00 WIB 14 November Rapat Dewan Gubernur memutuskan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia.

Setelah itu, lanjutnya, direktorat hukum memperbaiki sedikit formulasi pemberian FPJP pada 13 November malam yang kemudian difinalkan dan diantarkan ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

"Seusai Shalat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB sampai malam berkumpul dari direktorat pembayaran, Bank Century dan Notaris di BI," kata Dyah.

Pada pukul 20.00 WIB BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century dan pukul 20. 43 WIB dilakukan pengikatan kas saldo Bank Century.

Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan lebih jauh tentang proses pemberian FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek).

"Kami ingin tahu rekonstruksi ulang tentang penerbitan PBI (peraturab BI) yang hanya membutuhkan waktu 5 jam," kata Idrus.

Tim investigasi lapangan Pansus Angket Bank Century yang datang ke kantor BI terdiri atas Idrus Marhan, Muarar Sirait, Adi Samsudin, Roma Hurmuzi (Romi) dan Muhamdad Toha.

Tim Pansus diterima Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Darmin Nasution didampingi oleh Deputi Gubernur Hartardi, Muliaman D Hadad, Budi Rochadi, Budi Mulya dan didampingi oleh direktur BI yang terkait masalah kasus Bank Century.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010