Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji sampai sekarang belum menentukan sikap terkait usulan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand.

"Belum diputuskan (apakah SP3 atau tidak), itu menunggu keyakinan saya. Tapi usulannya sudah di atas meja saya," katanya, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni M Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaemi (Bendahara KBRI Thailand).

Kemudian penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengusulkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut (SP3) karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar.

Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Selain itu, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010