Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, pihak kepolisian dan kejaksaan akan berkoordinasi guna membicarakan rencana pemindahan lokasi tahanan terhadap Antasari Azhar.
"Mungkin pemindahan itu dalam beberapa waktu ke depan ini," kata Boy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Saat ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar masih menempati Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak penangkapan hingga sidang putusan terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Namun demikian, Boy belum mengetahui rencana pemindahan lokasi tahanan bagi Antasari itu karena menunggu keputusan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan sepenuhnya," ujar Boy.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu terkait dengan rencana pemindahan lokasi tahanan Antasari pascasidang putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman penjara 18 tahun terhadap terdakwa.
Sementara itu, pengacara Antasari, Juniver Girsang menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang pemindahan tempat tahanan terhadap kliennya itu.
Sebelumnya, Kamis (11/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari Azhar dengan hukuman penjara selama 18 tahun karena terbukti ikut terlibat dan merencanakan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis Wiliardi Wizar (mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan) dengan kurungan penjara 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono (pengusaha media) dihukum penjara 15 tahun, serta Jerry Hermawan Lo (pengusaha) divonis lima tahun penjara.
(T014/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010