Jakarta (ANTARA news) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menegaskan bahwa paspor buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, diblokir agar Djoko kembali ke tanah air.

"Saya perbaiki istilahnya diblokir bukannya dicabut, karena teman-teman wartawan minggu lalu menanyakan itu, saya kaget juga jadi jawabnya paspor Djoko Tjandra sudah dicabut," katanya, di Jakarta, Jumat.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan 2008, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 miliar terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar.

Sehari sebelum putusan itu, Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan pesawat carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan dikabarkan saat ini dia berada di Singapura.

Namun anehnya saat berada di luar negeri itu Djoko Tjandra masih bisa mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hendarman menambahkan kalau paspornya dicabut, berarti Djoko Tjandra tidak punya kewarganegaraan. "Justri kita yang akan rugi," katanya.

Di bagian lain, Hendarman menyatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap buronan koruptor di luar negeri meski diindikasikan sudah berganti warga negara.

"Tentunya kita melangkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada waktu dia melakukan perbuatan dia masih WNI tetap kita menganggap melakukan perbuatan sebagai WNI dan dilakukan dalam wilayah Indonesia kapanpun sampai kadaluwarsa tetep dikejar," katanya.

Ia mengatakan, pengejaran terhadap buronan koruptor itu, seperti menggunakan saluran diplomatik dan ketentuan internasional yang sudah disepakati melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

"Seandainya mengubah warga negara itu menjadi hambatan, tentunya kita akan mencari terobosan-terobosan. Karena kita sepakat dengan Pasal 2 KUHP, yaitu karena perbuatan dilakukan di dalam wilayah dan dalam kapasitasnya sebagai WNI sehingga berlaku hukum Indonesia," katanya menambahkan.
(T.R021/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010