Ambon (ANTARA News) - Lima jenazah warga China yang menjadi korban tenggelamnya speedboat Dolphin di perairan Aru tanggal 27 Januari 2010 dievakuasi ke Jakarta menggunakan Kapal Motor (KM) BMJ Tujuh.

"Khe Kaisien, salah satu penumpang yang ditemukan selamat dalam musibah itu juga telah dievakuasi bersama lima jenazah temannya pada tanggal 6 Februari dari pelabuhan Dobo menuju Jakarta," kata Petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) cabang Dobo, Ekmon Lesnussa di Ambon, Jumat.

Lesnussa yang juga masuk dalam anggota tim SAR Kabupaten Kepulauan Aru dan ikut melakukan pencarian puluhan korban speedboat ini mengaku menandatangani Surat Layak Operasi (SLO) KM. BMJ Tujuh sebelum berlayar meninggalkan pelabuhan Dobo.

Kapal pengangkut ikan ini diizinkan membawa lima jenazah dan satu orang yang ditemukan hidup tapi dalam daftar barang dinyatakan kosong sebab memang tidak mengangkut ikan saat itu.

"Kami tidak tahu persis apakah kapal tersebut melanjutkan perjalan ke China untuk membawa korban, tapi dalam SLO jelas tertera tujuan keberangkatan kapal dari pelabuhan Dobo langsung ke Jakarta," katanya.

Seorang kru speedboat yang bernama Sergius Ferniatyanan telah dimakamkan pihak keluarga di Kota Dobo, katanya.

Tim SAR juga telah menghentikan pencarian korban speed Dolphin dan KM. Binama 15 pekan lalu, dan sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat pesisir di Kepulauan Aru menemukan jenazah yang hanyut terbawa arus.

Speedboat Dolphin yang dikemudikan Ical dari pelabuhan Dobo tujuan Kota Tual tanggal 27 Januari tanpa mendapat izin Syahbandar setempat mengangkut 24 warga negara China, dua diantaranya wanita namun hanya ditemukan satu orang selamat dan lima lainnya meninggal dunia.

Sedangkan 19 WNA bersama penumpang lainnya yang teridentifikasi antara lain Bripda Fadil Badaruddin, anggota KPPP Polres Maluku Tenggara, Iptu R. Situmorang, anggota Polres Pulau-pulau Aru, Yohanis Mairuhu selaku koordinator PT. Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI) bersama dua karyawannya Sadam dan Rudy belum diketemukan.
(D008/Z003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010