Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan langkah prioritas untuk menjamin keamanan dan mutu produk perikanan baik untuk pasar ekspor maupun pasar domestik.
Siaran pers KKP di Jakarta, Minggu, memaparkan bahwa langkah-langkah untuk menjamin ini di antaranya pada Maret 2020, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol COVID-19 sesuai standar WHO.
BKIPM juga menyatakan telah menerbitkan surat kepada UPI Nomor: 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi.
Selain itu, pada 23 Juni 2020, BKIPM telah menerbitkan surat Nomor: 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Ini jawaban KKP soal larangan ekspor produk perikanan ke China
Pada Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan.
Kemudian, masih pada Juli 2020, General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas COVID-19 dengan kesepakatan bahwa pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke China.
Dalam kesepakatan itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut.
Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Selanjutnya, Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect COVID-19 di UPI (Unit Pengolahan Ikan).
Sebagaimana diwartakan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari GACC pada 18 September 2020. Atas notifikasi tersebut, KKP melalui BKIPM telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Baca juga: COVID-19 sebabkan harga produk perikanan anjlok 50 persen
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi. Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Baca juga: KKP pastikan produk perikanan aman dari COVID-19
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2020