Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis membongkar ratusan bangunan liar di Kalimalang yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sepanjang Jalan Kalimalang Desa Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat hingga Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pasrah menyaksikan rumahnya dihancurkan oleh petugas Satpol PP setempat.

"Rumah saya memang ilegal, tapi tolong beritahu kami dulu bila mau dibongkar biar kami bisa menyelamatkan barang-barang kami," kata Masnah (30) salah seorang warga setempat kepada ANTARA.

Sementara itu, Drajat (45), warga lainnya mengaku pasrah terhadap kebijakan tersebut. "Saya tidak keberatan dengan kegiatan itu, karena saya pun menyadari bangunan saya berdiri di atas tanah milik orang lain," katanya.

Dari pantauan ANTARA di lokasi dilaporkan, sebanyak 40 aparat Satpol PP dan satu unit mesin alat berat menghancurkan rumah permanen dan nonpermanen milik warga yang berada di sekitar bantaran Kalimalang. Sejumlah warga yang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut menghadang alat berat milik petugas saat rumah mereka akan dirobohkan.

Namun usai berdialog antara petugas dan pemilik rumah, akhirnya secara perlahan warga menuruti permintaan petugas dengan mengevakuasi perabot rumah dan sejumlah benda penting lainnya dari dalam rumah. Sementara sejumlah warga lainnya tampak panik dengan berteriak meminta petugas menghentikan kegiatan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Masnah mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. "Saya memiliki warung kopi yang saya bangun menggunakan modal hingga Rp24 juta, belum termasuk barang-barang lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Satpol PP Kabupaten Bekasi Agus Riswanto mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masyarakat setempat pada Minggu (7/2). "Bahkan unsur muspida dan masyarakat setempat juga sudah mengadakan musyawarah sebelumnya dengan kami, agar mereka bisa bersiap-siap untuk pindah," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, puluhan bangunan ilegal dalam bentuk permanen dan non permanen berdiri di atas tanah milik PT Jasa Tirta II. "Kami sudah dua kali memberikan imbauan tentang kawasan terlarang untuk berjualan dan mendirikan bangunan. Ini juga merupakan upaya pembongkaran lanjutan dari beberapa aksi pembongkaran yang lalu," katanya.

Dalam pembongkaran tersebut, kata dia, sekitar 40 anggotanya membongkar seluruh bangunan yang berdiri pada batas jarak enam meter dari batas sungai dengan menggunakan satu unit kendaraan Belco. "Kegiatan ini adalah kali kedua kami selenggarakan sejak pertengahan Juni 2009 lalu. Tugas kami adalah menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Kalimalang mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Karawang," katanya.

Menurut Agus, upaya tersebut sekaligus menjadi terapi kejut bagi para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah lain. "Kali ini sudah tidak ada toleransi bagi PKL. Kios liar yang merusak tata ruang wilayah kami robohkan. Saya harap ini bisa memberikan terapi kejut bagi pedagang dan warga lainnya yang mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin," katanya. (AFR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010