Jambi (ANTARA News) - DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Pemprov Jambi mencabut peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003 tentang psikotropika dan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang Pornoaksi dan Pornografi, karena menyalahi aturan dan rancu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Asril SH, menilai, dua Perda ini telah menyalahi aturan dan rabcu, sebab persoalan psikotropika dan pornoaksi sudah diatur dalam undang-undang, yang merupakan hirarki tertinggi.

"Undang-undang itu hirarki tertinggi dan berlaku uniforum, kok di-Perdakan, jelas bertentangan. Tidak mungkin orang banyak yang di sel karena narkoba terus di-Perdakan," tegas Asril usai dengar pendapat dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, di Jambi, Kamis.

Perda itu dinilai keliru, jika undang-undang itu berlaku di pengadilan dan sanksinya pidana, sedangkan Perda itu hanya pelanggaran saja. Perda tersebut tidak perlu direvisi, tetapi harus dicabut.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Sudirman mengaku pihaknya juga menyarankan ke DPRD agar dua Perda ini dikaji kembali, sebab merupakan ide atau prakarsa dari DPRD periode sebelumnya.

"Kita minta dewan mengkajinya kembali. Kita juga memberikan rekomendasi untuk direvisi atau dicabut," ujarnya.

Pemprov Jambi kesulitan dalam menerapkan dua Perda ini lantaran sudah diatur dalam undang-undang yang sifatnya federal, dan yang khusus berkaitan dengan pidana tidak perlu diatur oleh Perda lagi.

Jika tetap di-Perdakan akan terjadi penurunan derajat, dari kejahatan menjadi pelanggaran.

"Kalau UU sudah mengatur, khusus pidana tidak boleh lagi diturunkan dalam Perda. Nanti juga akan terjadi benturan penegakan hukum," ujarnya.

Perda nomor 2 tahun 2003 tentang psikotropika ini disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi pada tahun 2003, sedangkan Perda nomor 6 Tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan pornografi dan pornoaksi disahkan pada tahun 2008.

Meskipun Perda ini sudah diundangkan, namun Pemprov Jambi ketika itu masih saja menyusun Perda ini untuk disahkan.

Sudirman mengaku ketika itu Pemprov sifatnya menghargai prakarsa DPRD dalam menggagas sebuah ide Perda.

Pemprov Jambi akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada DPRD untuk mengkajinya kembali, dan keputusan tetap ada di DPRD," tambahnya. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010