Menurutnya, Mendagri mengevaluasi rapat koordinasi khusus (rakorsus) pelaksanaan pilkada saat Pandemi yang dilaksanakan oleh setiap provinsi di Indonesia.
Salah satu poin penting dari evaluasi tersebut, mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota menggelar rakorsus pelaksanaan pilkada saat pandemi dengan menghadirkan semua pemangku kepentingan.
Hal itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada, juga untuk melahirkan komitmen bersama mematuhi semua aturan yang ada.
"Pak Mendagri mengapresiasi Gorontalo Karena dari tiga kabupaten yang menggelar pilkada semuanya sudah melaksanakan rakorsus. Bahkan, Gubernur Gorontalo juga mengusulkan agar ada penandatangan komitmen bersama baik pasangan calon, partai politik pendukung dan pengusul untuk taat protokol kesehatan selama tahapan pilkada," jelasnya di Gorontalo.
Ia mengungkapkan, dari hasil evaluasi banyak daerah yang belum berkomitmen sacara bersama-sama, untuk mencegah penularan virus corona di masa pilkada.
Ia mencontohkan tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara belum satupun yang melaksanakan rakorsus, sedangkan di Sulsel dari 12 kabupaten/kota baru dua yang melaksanakannya.
"Sulbar dari empat kabupaten, baru satu kabupaten yang melaksanakan rakorsus. Sulteng dari delapan, baru satu yang sudah. Sultra dari tujuh, baru tiga yang selesai," imbuhnya.
Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diberi batas waktu hingga 23 September 2020 untuk menggelar rakorsus.
Hasil rapat harus dilaporkan ke Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Tiga kabupaten di Gorontalo luncurkan tahapan Pilkada 2020
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020